PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI LUAR PENGADILAN (NON-LITIGASI)
Abstract
Mengingat pentingnya bantuan hukum dalam menciptakan keadilan, menegakkan hak asasi manusia dan equality before the law, serta dalam mencapai due process of law, tentu menjadikan kewajiban pemberian bantuan hukum menjadi hal yang penting untuk dapat dilaksanakan secara efektif. Penelitian ini sangatlah penting, mengingat manfaat yang sangat besar yang akan didapatkan ketika pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu di luar pengadilan, dapat dilaksanakan secara efektif, selain itu juga memberikan bentuk upaya reformasi hukum dalam aspek pemerataan keadilan.
Posgraduate,Faculty of Law, Ekasakti University