BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SIDANG KOMISI KODE ETIK

  • Irawan Sukma universitas ekasakti
  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti

Abstract

Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri diberikan hak untuk membela diri dan mendapat bantuan serta didampingi oleh pendamping ditunjuk oleh Atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang berasal dari internal Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam Sidang KKEP bantuan hukum kepada terduga pelanggar memang diberikan, namun secara empiris terkesan hanya formalitas saja untuk memenuhi ketentuan yang ada, sehingga belum bisa mewujudkan tujuan dan hakekat diberikannya bantuan hukum bagi terduga pelanggar sebagaimana dalam perkara pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang terjadi Kepolisian Resor Kota Padang.

Published
2018-01-27
How to Cite
SUKMA, Irawan; ROSADI, Otong. BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SIDANG KOMISI KODE ETIK. UNES Postgraduate Journal of Law, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 64-73, jan. 2018. ISSN 2599-1981. Available at: <https://fhum.ojs.unespadang.ac.id/index.php/UPJL/article/view/28>. Date accessed: 08 dec. 2023.