BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SIDANG KOMISI KODE ETIK
Abstract
Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri diberikan hak untuk membela diri dan mendapat bantuan serta didampingi oleh pendamping ditunjuk oleh Atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang berasal dari internal Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam Sidang KKEP bantuan hukum kepada terduga pelanggar memang diberikan, namun secara empiris terkesan hanya formalitas saja untuk memenuhi ketentuan yang ada, sehingga belum bisa mewujudkan tujuan dan hakekat diberikannya bantuan hukum bagi terduga pelanggar sebagaimana dalam perkara pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang terjadi Kepolisian Resor Kota Padang.
Posgraduate,Faculty of Law, Ekasakti University