PERANAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) TERHADAP ANAK KORBAN PENCABULAN
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun sudah sampai ke pelosok atau daerah pedesaan. Artinya fenomena ini sudah menjadi masalah sosial dan hukum yang perlu mendapat perhatian secara khusus. Penegakan hukum terhadap pelakunya perlu diperhatikan. Kota Sawahlunto telah terjadi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anak.Kondisi ini jelas sangat memprihatinkan di tengah upaya pemerintah memerangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dengan fakta tersebut, maka peran serta masyarakat semakin penting dan mendasar sebagai tempat pendampingan terhadap anak-anak dan perempuan yang mengalami permasalahan sosial utamanya mengenai pelanggaran hak asasi atau kekerasan seksual sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Posgraduate,Faculty of Law, Ekasakti University