EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN
Abstract
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang kedisiplinan Anggota Kepolisian Republik Indonesia adalah peraturan yang harus diikuti oleh setiap anggota Polri dalam menjalankan fungsinya, tugas dan wewenangnya untuk mewujudkannya seorang Polisi profesional dan akuntabel Hukuman disipliner dengan berbagai jenis sanksi telah dikenakan pada pelanggar melalui proses pendisiplinan, namun fakta menunjukkan bahwa pelanggaran meningkat setiap tahun sehingga penegakan disipliner belum efektif dalam menghalangi anggota dan menunjukkan tingkat kepatuhan hukum anggota Dewan Polres yang relatif rendah. Pesisir Selatan.
Posgraduate,Faculty of Law, Ekasakti University