DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Disparitas hukuman sering dihubungkan dengan independensi hakim karena model pemidanaan yang diatur dalam dalam KUHP hanya merumuskan sanksi pidana maksimal saja, selain itu karena undang-undang kekuasaan kehakiman juga mengatur bahwa Hakim juga wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa. Disparitas putusan hakim ini terjadi juga di Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika dengan majelis hakim yang sama dan dakwaan pasal sama tetapi putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa berbeda-beda. Dengan terjadinya disparitas pidana tanpa ada penjelasan terhadap masyarakat umum maka berdampak munculnya rasa ketidakadilan di pihak terpidana sendiri maupun masyarakat yang tidak mengetahui latar belakang pemberian pidana tersebut.
Posgraduate,Faculty of Law, Ekasakti University