PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK NOMOR 03/PID.PRA/2015/PN.PDG
Abstract
Akhir-akhir ini, keberatan dengan band praperadilan memiliki barang lama kepada masyarakat Indonesia. Seiring dengan adanya pertumbuhan pemahaman masyarakat akan kebenaran hukum sehingga/menjadi haknya sebagai masyarakat bebas dan kemerdekaan terpenuhi. Jika kita memperhatikan hukum masyarakat yang tak terpisahkan, ada alasan juga untuk mengatakan bahwa sumber hukum adalah masyarakat. Sekalipun demikian, masih perlu klarifikasi lebih jauh bahwa masyarakat di sini adalah hubungan / hubungan antara individu dalam koeksistensi. Sumber hukum sebenarnya adalah kesadaran masyarakat dimana hal tersebut dirasakan wajar dalam mengatur kehidupan sosial yang damai dan teratur. Adapun masalah yang diceritakan dalam skripsi ini adalah pertama, apa yang menjadi alasan penerapan dalam mengajukan keberatan melakukan tindak pidana penggelapan hukuman Iease? Kedua / kedua, bagaimana pertimbangan hakim terhadap penerapan praperadilan diajukan dengan melakukan penggelapan ketidakadilan di Pengadilan Negeri Klas IA Lapangan.
Posgraduate,Faculty of Law, Ekasakti University