OPTIMALISASI KUOTA TIGA PULUH PERSEN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI SUMATERA BARAT PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014
Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 telah menetapkan representasi perempuan dalam pemilihan umum sebagai ketentuan afirmatif, dan sebagai tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan persyaratan representasi perempuan paling sedikit tiga puluh persen sebagai calon anggota legislatif untuk partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan Tapi secara empiris hasil pemilihan legislatif tahun 2014 belum di sisi perempuan, karena ternyata kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat didominasi laki-laki dan kurang dari sepuluh persen diisi anggota perempuan. Jika diperiksa dari ketentuan pemenuhan kuota perwakilan perempuan tiga puluh persen, maka komposisi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kondisi ini menunjukkan belum representatif dan belum optimal memberdayakan perempuan dalam politik di Sumatera Barat.
Posgraduate,Faculty of Law, Ekasakti University